Jumat, 22 November 2024

Ketidakpastian Pembahasan KUA PPAS 2022, Syafruddin Sebut Pemprov Kaltim Bisa Gunakan Dasar Aturan Lama

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 29 Juli 2021 10:53

Syafruddin, anggota DPRD Kaltim/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketidakpastian pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2022 dan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2021 yang disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat balasan kepada DPRD Kaltim pada tanggal 28 Juli 2021 mendapat koreksi dari anggota Banggar DPRD Kaltim Syafruddin.

Udin sapaanya mengkritik alasan Pemprov Kaltim yang tidak dapat memberi kepastian waktu disebabkan menunggu terbitnya Permendagri sebagai dasar memulai pembahasan APBD Perubahan TA 2021 dan pembahasan rancangan KUA-PPAS TA 2022.

"Masa alasannya tunggu Permendagri yang baru untuk membahas APBD perubahan 2021 dan pembahasan KUA-PPAS 2022," ungkapnya, Kamis (29/7/2021).

Sementara menurutnya, Pemprov Kaltim masih dapat membahas rancangan KUA-PPAS Perubahan TA 2021 dengan menggunakan dasar aturan Permendagri 64  tahun 2020.

"Kita juga masih punya dasar membahas perubahan adalah Permendagri 64  tahun 2020 pedoman penyusunan APBD 2021," ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa dalam PP 12 tahun 2018 menyebutkan, pemerintah atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki batas waktu membahas KUA-PPAS paling lambat minggu ketiga bulan Juli.

"Dalam PP 12 tahun 2019 pemerintah/TAPd waktu menyampaikan KUA PPAS paling lambat minggu ketiga bulan Juli," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews