Jumat, 22 November 2024

Ketentuan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Samarinda, Ini Ketentuannya

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 1 April 2021 9:20

Rapat penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah di Kota Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Jelang memasuki bulan suci ramadan Pemerintah Kota Samarinda bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda bergegas melakukan rapat penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1442 H, Kamis (1/04/2021). 

Rapat tersebut dipimpin Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda Tejo Sutarnoto.

Keputusan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah didasari dari beberapa masukan lembag Islam serta Ormas Islam di Kota Samarinda.

“Rapat ini dilakukan seperti pada tahun-tahun sebelumnya untuk menentukan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah. Oleh sebab itu, usulan dari Ketua MUI Kota Samarinda, Kabag Kesra, mewakili  Diskominfo, Perdagangan dari Ormas Islam yang dihadiri NU, Muhammadiyah, Baznas, Bulog akan dijadikan masukan dan dasar hukumnya untuk menjadi SK Wali Kota Samarinda tentang besaran zakat,” jelas Tejo.

Sementara itu, diungkapkan Tejo, menurut Ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Naim, penentuan besaran zakat tidak boleh keluar dari dalil yang ada. 

Di mana menurut mazhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' setara dengan 2.700 gram atau 2,7 kg. 

Sedangkan menurut pendapat mazhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg). Menurut pendapat mazhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg. 

Menurut mazhab lainnya, yakni mazhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebih tinggi, yaitu 3,8 kg. Sehingga ulama Indonesia menetapkan jalan tengahnya, yakni satu sha' adalah 2,5 kg.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews