DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengetatan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terus digalakkan Satgas Covid-19 Kota Samarinda.
Mulai dari penggunaan masker, pembatasan kerumunan hingga pengetatan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang berkunjung ke tempat-tempat umum.
Demi memperkuat kesadaran masyarakat dalam menegakkan prokes, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga telah menerbitkan Instruksi Nomor 4/2022 terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat publik hingga 30 April 2022 mendatang.
Mulai pusat perbelanjaan sampai instansi pemerintahan akan diwajibkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi melalui ponsel pribadi warga. Saat ini, pemerintah juga sedang fokus untuk segera menaruh barcode di pasar tradisional.
Kepada awak media, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Marnabas menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendaftar ke website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapatkan barcode Peduli Lindungi.
“Kami sudah pesan, tapi masih menunggu balasan. Nanti akan dipasang di 13 pasar yang ada,” beber Marnabas, Selasa (1/3/2022).
Satgas Covid-19 kecamatan dan kelurahan setempat tak bekerja sendiri. Mereka dibantu dengan tenaga dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda untuk mengingatkan masyarakat.
Salah satunya melalui alat pengeras suara dalam peringatan memakai masker. Selain itu, untuk memaksimalkan prokes, pihaknya juga menyediakan spanduk imbauan yang dipasang di beberapa titik pasar. Lokasinya tentu yang mudah dilihat dan sering jadi lintasan orang saat berkunjung ke pasar.
“Kami juga dapat bantuan penyemprotan eco enzyme dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda. Penyemprotan dilakukan setelah ada pengaturan jadwal. Supaya tak mengganggu aktivitas pembeli dan pedagang di pasar,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan kerja sama bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda untuk menggelar vaksinasi secara langsung di pasar bagi masyarakat yang belum menerima vaksin. Contohnya seperti di Pasar Pagi dan Pasar Segiri. (tim redaksi Diksi)