Jumat, 17 Mei 2024

Kesimpulan Praperadilan Dua Mahasiswa Tersangka Aksi Omnibus Law Dibacakan Besok, Kuasa Hukum Tersangka Optimis Menang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 16 Desember 2020 10:58

FOTO : Sidang dua mahasiswa tersangka aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memasuki babak akhir/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang praperadilan dua mahasiswa dengan dugaan penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (16/12/2020) siang tadi. 

Saat ini, sidang telah memasuki tahap akhir. Yakni penyampaian kesimpulan pihak termohon maupun pemohon soal fakta sidang sepekan terakhir. 

Persidangan kali ini berlangsung cukup singkat. Sebab dari masing-masing pihak, hanya diminta menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim Tunggal, tanpa perlu membacakan didalam persidangan. 

Untuk perkara tersangka WJ, termohon maupun pemohon memberikan berkas kesimpulannya kepada Hakim Tunggal Yoes Hartyarso. Sedangkan perkara atas tersangka FR, kedua belah pihak mengumpulkan berkas kesimpulannya kepada Hakim Tunggal Agung Sulistiyono.

Masing-masing berkas kesimpulan itu, nantinya akan menjadi pertimbangan Hakim Tunggal, untuk memberikan putusan pada agenda sidang yang dijadwalkan Kamis (17/12/2020) besok. 

Apabila praperadilan dimenangkan oleh pihak termohon yakni Polresta Samarinda, maka tersangka kemudian akan dinaikan statusnya sebagai terdakwa di dalam sidang pokok perkara.

Namun, apabila praperadilan dimenangkan oleh pemohon dari dua tersangka. Maka kedua mahasiswa tersebut dipastikan terlepas dari jeratan hukum, serta dilepaskan dari penahanannya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua mahasiswa ini ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka, pasca aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berujung bentrok di depan Kantor DPRD Kaltim, 5 November silam. 

WJ, mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ditangkap petugas karena diduga telah melakukan tindak penganiayaan berupa pelemparan batu. Mengakibatkan satu personel polisi mengalami luka di bagian kepala. 

Sedangkan FR, mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), ditangkap petugas karena diduga membawa senjata tajam (sajam) berupa badik. Singkatnya, ketika proses hukum sedang berjalan, kedua mahasiswa ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. 

Namun perihal penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka, dituding mengalami cacat formil. Polisi dianggap hanya mengkambing hitamkan kedua mahasiswa tersebut. Atas dasar itulah, dua tersangka melalui kuasa hukumnya, menempuh jalur praperadilan. 

Dikonfirmasi usai persidangan, Indra Kuasa Hukum Tersangka WJ menyampaikan apa saja inti dari isi berkas kesimpulan yang diserahkan ke Hakim Tunggal Yoes Hartyarso.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews