DIKSI.CO, SAMARINDA - Aktivitas industri ekstraktif di Bumi Mulawarman terus menggeliat. Demi mendapatkan untung tak jarang para pengusaha, khususnya di industri ekstraktif batu bara menghalalkan segala cara.
Yang paling lumrah yakni menggunakan izin pematangan lahan namun mengeruk emas hitam, dan berlokasi tak jauh dari pemukiman. Teranyar, Dinas Pertanahan didampingi Satpol PP dan TNI-Polri melakukan penindakan pada dugaan ilegal mining itu pada Jumat (11/6/2021) kemarin.
Bertempat di Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Kecurigaan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin ini dikarenakan adanya lubang-lubang galian serta singkapan batu bara. Bahkan dari pengamatan lapangan, pada lahan dengan luas sekitar 1,5 hektar ini terdapat bekas tumpukan emas hitam.
"Diduga juga illegal mining, itu ada bekas kerukan (lubang)," kata Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari saat dikonfirmasi Selasa (15/6/2021) siang tadi.
Menurut keterangan warga sekitar, jika aktivitas di lahan tersebut baru saja berhenti sebelum petugas datang. Adanya kegiatan di lahan yang tepat bersebelahan dengan pemukiman ini pun diperkuat dari penelusuran lapangan.
"Saat ke sana itu tidak ada aktivitas, tapi kata warga seblumnya ramai orang. Ternyata pas dicek mesin alat beratnya itu masih panas, kan berarti benar saja," duga Syamsul.
Lantaran kegiatan tanpa izin, pita segel menutup lokasi tersebut. Termasuk dua alat berat yang digunakan. Pemilik lahan juga diminta untuk bertandang ke markas Satpol PP guna memberikan keterangan.
Sementara itu, dari salah satu sumber terpercaya menjelaskan, jika sebelum petugas tiba di lokasi penindakan, Lurah Rawa Makmur Rudi Aries diketahui sudah lebih dulu sampai.
Namun, ketika rombongan petugas tiba Lurah Rama Makmur ini rupanya telah meninggalkan tempat dengan alasan adanya agenda lain.
"Pas sudah pada sampai sana itu memang sudah tidak ada orang, tapi mesin itu masih panas. Nah, dari situ bisa disimpulkan sendiri," ungkap sumber tersebut.
Sumber yang namanya enggan diwartakan ini juga menuturkan jika kegiatan yang diduga turut mengeruk emas hitam ini telah berjalan sebulan terakhir.
Beberapa masyarakat sekitar pun sebenarnya sudah kerap mengeluh terkait aktivitas itu. Sebab lokasinya tepat di belakang pemukiman dan diperkiran hanya berjarak sekitar lima meter.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Rawa Makmur Rudi Aris mengaku jika benar dirinya saat penindakan lebih dulu sampai di lokasi. Namun, dirinya menuturkan jika tak sampai masuk lokasi yang ditengarai tambang ilegal. Hanya menunggu rombongan di tepi Jalan Parikesit 2 dan izin meninggalkan lokasi karena adanya keperluan.
"Saya sudah turun ke lokasi tapi memang nggak berbarengan, mereka (Dinas Pertanahan) kan banyak tempat yang didatangi. Karena saat itu saya ada agenda lapangan lain makanya saya minta ketemu di lokasi saja tapi ada agenda lain juga, maka saya izin meninggalkan lokasi, tapi dari pihak kelurahan ada ikut," ucap Rudi.
Terkait kegiatan di Jalan Parikesit 2 itu, sebenarnya sempat melaporkan kegiatan pematangan lahan ke pihak kelurahan sekitar enam bulan lalu. Bahkan diketahui pelaksana lapangan sempat berganti.
"Itu permohonan dari pemilik tanah untuk persiapan bangun pemukiman dan kerjasama dengan pelaksana lapangan," ulasnya.
Soal adanya lubang galian yang ditengarai bekas kerukunan emas hitam, Rudi Aris mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, para pemilik lahan hanya melaporkan kegiatan tersebut sebatas pematang lahan.
"Kami sudah meminta ke mereka (pemilik) lahan agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan," akunya.
Disinggung soal kepemilikan lahan, Rudi menjelaskan jika dari lahan dengan luas sekitar 1,5 hektar ini dimiliki oleh tiga orang. Yakni Yadi, Agus serta Imran. Namun, lahan ketiga pemilik ini dikoordinatori oleh sebuah perusahaan.
"PT Cahaya Ramadan atau Keshav Timur itu yang jadi koordinator kegiatan. Kalau yang saya dengar itu perusahaan multi usaha, salah satunya di bidang pematangan lahan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)