DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda kembali menyoroti Anak jalanan (Anjal) dan pengamen di Kota Tepian.
Pasalnya maraknya Anjal dan pengamen di Samarinda semakin meresahkan warga, khususnya pengguna jalan.
Terkait hal itu, anggota DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mendorong Pemkot untuk segera mengatasi permasalah tersebut.
"Kalau Perda sudah ditetapkan, tinggal bagaimana caranya menerapkan Perda melalui OPD terkait, seperti Satpol PP Samarinda dan lain sebagainya," ujarnya, Jum'at (20/1/2023).
Lebih lanjut, Politisi Demokrat ini menjelaskan, sebenarnya aturan Anjal maupun pengamen sudah tertuang dalam Perda 7/2017 tentang pembinaan terhadap pengemis, anak jalan dan gelandangan.
Tetapi aturan tersebut tidak berjalan maksimal karena kurangnya ketegasan dalam penerapan aturan tersebut terhadap anjal dan pengamen.
Ia pun berharap Satpol PP Samarinda mengambil tindakan tegas terhadap anjal dan pengamen yang kerap terlihat di simpangan lampu merah di Samarinda.
"Misalnya dengan memasang CCTV pada setiap titik pusat berkumpulnya anjal dan pengamen ini. Sebab kehadiran mereka sudah sangat mengganggu warga yang biasa bersantai di sepanjang Mahakam," pungkasnya. (Advertorial)