DIKSI.CO, SAMARINDA - Tak hanya tindak pidana umum, kasus peredaran narkotika juga seperti tak ada hentinya di Kota Tepian. Teranyar, Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembalo mengamankan seorang pria berinisial AF di Jalan Senyiur 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (25/10/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 Wita.
Pria 37 tahun ini terbukti memiliki dan menguasai tiga poket sabu dengan total berat 10,44 gram brutto. Rinciannya, satu Poket pertama didapati petugas dari dalam sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat kemasan kristal putih seberat 7,97 gram brutto. Sedangkan dua poket sisanya didapati petugas di dalam dashbord motor milik pelaku dengan total berat 2,47 gram brutto.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, kalau di kawasan tempat pelaku sering terjadi transaksi narkoba," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe, Kamis (29/10/2020).
Saat melakukan penyelidkan awal, polisi melihat adanya gerik gerik mencurigakan dari motor yang dikendarai pelaku ketika melintas. Ketika diperhatikan dari kejauhan, pelaku menepi ke bibir jalan dan memungut sebuah kaleng biskuit.
Mengetahui ada yang tidak beres, polisi pun bergerak cepat. Pelaku pun diamankan tanpa perlawanan. Kemudian penggeledahan dilakukan.
"Selain itu, adapula 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 bundel plastik, dan 1 unit sepeda motor yang kami amankan," kata Dalimunthe.
Atas dasar tersebut, AF langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dalimunthe menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pelaku baru saja melakukan transaksi narkotika dengan sistem hilang jejak.
"Jadi dia (pelaku) tidak mengenal sama yang mengirimkan. Dia tahunya hanya mentransfer uang dan mengambil barang sesuai arahan," bebernya.
Lanjut Dalimunthe, pelaku pun berkomunikasi kepada pemasok barang haram melalui ponsel dengan nomor yang selalu berubah-ubah.
"Saat kami lacak ternyata nomornya sudah tidak aktif. Pengakuannya menggunakan private number untuk berkomunikasi," sambungnya.
Akibat perbuatannya, AF akan dijert dengan Pasal 114 dan 112 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)