Meski motor yang ditunggangi pelaku dalam keadaan tak utuh, namun mata petugas kala itu tak bisa dibohongi. Dan dilakukan pemeriksaan yang mendapatkan hasil yang identik.
"Ternyata benar, motor tersebut milik korban yang hilang dan langsung kami amankan ke kantor," sambungnya.
Lanjut Fahrudi, dari pengakuan pelaku, motor tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial RS.
"Jadi, dia hanya dititipkan saja, gak tahu dibeli atau tidak, yang jelas motor sama dia, entah dia betugas menjual atau tidak, saat ini masih kami lakukan pendalaman kasusnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)