Senin, 29 April 2024

Kenal Via Media Sosial, Siswi SMP Diperkosa di Gubuk, 3 Rekannya Menonton

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 21 Mei 2020 6:2

Ilustrasi pemerkosaan/ faktualnews

DIKSI.COKenal Via Media Sosial, Siswi SMP Diperkosa di Gubuk, 3 Rekannya Menonton

Kasus rudapaksa (pemerkosaan) terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun mengantarkan AP (19) warga Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara menjadi tahanan di Mapolres Taput, Selasa (19/5/2020).

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walfon Baringbing, menyampaikan tersangka memperkosa korban (sebut saja Mawar), di sebuah gubuk yang ada di ladang jagung milik warga.

"Tersangka terancam 15 tahun hukuman penjara," terang Walfon. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan ibu korban pada Senin (18/5/2020) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Tidak sampai setengah hari setelah ibu korban melapor, polisi langsung membekuk pelaku, AP. 

"Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB, hari itu juga pelaku ditangkap," kata Walpon.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP tersebut.

Walfon menuturkan, Mawar disetubuhi di kebun jagung tepatnya di dalam gubuk di Siarang-arang Tarutung, pada Senin (19/5/2020) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Seorang pria inisial AP (19) di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumut, melakukan tindakan pemerkosaan kepada gadis di bawah umur siswi SMP yang baru dikenalnya dari Facebook. Korban diperkosa di salah satu gubuk di perladangan jagung milik warga.

Antara korban dan pelaku belum lama berkenalan.

Keduanya baru menjalin komunikasi sejak Senin (11/5/2020) melalui media sosial Facebook.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews