Jumat, 22 November 2024

Kemendagri Jelaskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Bisa Dilakukan Sebelum 17 Februari, Akademisi Sebut Isran Bisa Kena Sanksi Jika Tak Melantik

Koresponden:
diksi redaksi
Sabtu, 6 Februari 2021 14:51

Herdiansyah Hamzah/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang dan Wakilnya Muhammad Barkati akan berakhir pada tanggal (17/2/2021).

Setelah kurang lebih 10 tahun mencicipi manisnya menjadi kepala daerah kota Samarinda dengan beragam kiprahnya, tampuk kekuasaan pemerintahan ibu kota Provinsi Kaltim itu bakal dilanjutkan Andi Harun dan Rusmadi, setelah sebelumnya memenangi pilkada.

Untuk agenda selanjutnya, pelantikan wali kota dan wakil wali kota Samarinda teranyar menanti kepastian jadwal serentak dari Gubernur Kaltim atau wakil Gubernur, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU  nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, Bupati dan wali kota menjadi UU.

“Lebih tegasnya soal pelantikan ada di pasal 164 A,” ujar pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melalui pesan singkat what’sapp, Sabtu (6/2/2021).

Terkait pelantikan pelantikan kepala daerah se Kaltim ada enam daerah. Sementara yang masih menunggu sidang sengketa hasil pemilu adalah Kutim, Kukar dan Balikpapan. Sedangkan PPU pilkadanya bersamaan dengan Pilgub 2019 lalu.

Namun kepastian pelantikan enam kepala daerah yang terpilih dan sudah ditetapkan KPUD masih berproses di tingkat pusat atau Presiden RI, Joko Widodo.

“Kalau pelantikannya mundur satu hari di tanggal 18 pekan depan tidak ada konsekwensi hukum dan tidak signifikan pengaruhnya terhadap roda pemerintahan kabupaten atau kota,” terangnya.

Syarat untuk menunda pelatikan belum ada. Dengan berkoordinasi ke menteri hal itu bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Pun alasan untuk itu wajib rasional. .

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews