Minggu, 24 November 2024

Kemendagri Ajak Bakal Calon Kepala Daerah, Parpol dan Tim Sukses Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 24 September 2020 4:55

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar/ IST

DIKSI.CO - Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengajak seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah, tim sukses serta simpatisan untuk menggelorakan dan melaksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020. 

“Mari kita gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik,”  kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (24/09/2020).

Kemendagri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah dan tim sukses yang telah menaati dan melaksanakan protokol kesehatan pada saat tahapan penetapan pasangan calon yang digelar dan diumumkan di setiap KPU pada Rabu (23/09/2020).

Bahtiar berharap, untuk tahapan pilkada selanjutnya seluruh bakal calon kepala daerah, parpol pengusung  dan tim sukses untuk tetap konsisten melaksanakan Protokol Kesehatan  Covid-19 sehingga Pilkada 2020 berlangsung dengan sukses dan kesehatan masyarakat tetap terjaga. 

“Sebagai calon pemimpin daerah mari kita menjadi contoh teladan bagi warga masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Bahtiar.

Terkait revisi Peraturan KPU (PKPU)   Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, Bahtiar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi’ari, KPU telah selesai melakukan revisi PKPU. 

Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnnya.

Revisi PKPU No 10 Tahun 2020 ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

“KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi,” ujar Bahtiar mengutip informasi yang disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews