Jumat, 22 November 2024

Kemenag RI Keluarkan SE Pelaksanaan Ibadah Ramadan, Kakanwil Kemenag Kaltim: SE Tak Batasi Syiar Islam

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 13 April 2020 9:26

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenag Kaltim) Sofyan Noor./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Dalam upaya memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 2020 ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenag Kaltim) Sofyan Noor mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah wabah Covid-19. Ia menyampaikan maksud dan tujuan dari SE itu ialah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim khususnya Kaltim dari resiko penularan Covid-19.

“Kita juga akan mensosialisasikan edaran tersebut kepada masyarakat,” ujarnya saat dihubungi Diksi.co, Senin (13/4/2020).

Adapun panduan pelaksanaan ibadah tersebut terdiri dari 15 poin. Di antaranya yakni anjuran salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews