DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Dalam kasus itu, KPK memanggil Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal (RZ) sebagai saksi.
Disampaikan jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/12/2024), pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada," ujarnya.
Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.
Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.