Kamis, 19 September 2024

Kelompok Usia 45 Tahun ke Bawah Diperbolehkan Aktivitas di Tengah Pandemi Corona, Tanda Pemerintah Panik?

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 12 Mei 2020 1:58

Ilustrasi corona

DIKSI.CO - Kabar terbaru, pemerintah izinkan warga usia 45 tahun ke bawah untuk kembali aktivitas

Pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencaharian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebut warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebut kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun keatas yakni mencapai 45 persen. Lalu 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah. Sementara kelompok non rentan atau usia 45 tahun kebawah diberi diberi kesempatan untuk mengais rezeki.

Namun mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker dan sering mencuci tangan dengan sabun. "Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.

Doni menyebut, saat ini sejumlah negara di dunia juga sedang bekerja mencari keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus namun juga tidak terkapar karena kehilangan pekerjaan.

Panik

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Syahrizal Syarif menilai, pemerintah saat ini sedang panik dengan anjloknya kondisi perekonomian di Indonesia.

"Pemerintah panik ya, karena sebulan atau dua bulan lagi ke depan secara sosial bisa kerusuhan," kata Syahrizal. 

Ia kemudian menyampaikan bahwa kebijakan itu boleh saja dilaksanakan asal ada pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Penerapan sanksi denda bagi warga yang tak mematuhi aturan penggunaan masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan lain-lain menjadi wajib hukumnya agar kebijakan ini tak jadi bumerang bagi pemerintah.

"Orang Indonesia 99 persen tahu PSBB, tapi kalau perilaku itu bandel semua," ucap Syahrizal.

Selain itu, pemerintah juga harus menyadari bahwa ada potensi wabah ini masih akan berlangsung lama.

Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dipertimbangkan dampak jangka panjangnya. "Saya yakin ini akan memanjang dari perkiraan pemerintah," ujar Syahrizal.

Ahli Epidemiologi dari Griffith University Dicky Budiman menyebut perlu ada pengetatan screening atau pemindaian kepada warga 45 tahun kebawah yang diizinkan bekerja.

Pemindaian itu mulai dari pemeriksaan suhu, pendataan penyakit komorbid dan yang obesitas atau kegemukan. Selain itu juga perlu ada mekanisme di setiap perkantoran agar bisa diatur karyawan tidak terlalu padat.

"Bisa diatur apakah kerjanya diselang-seling atau seperti apa. Karena walaupun usia muda, risiko sakit dan jadi kritis cukup besar," kata Dicky.

Termasuk untuk masyarakat yang bekerja di sektor nonformal pun perlu diatur. Seperti orang-orang atau pedagang yang berkeliling, hanya dibolehkan berjalan dalam radius atau wilayah tertentu tidak jauh dari rumahnya.

"Di sini bisa diberlakukan sistem zonasi. Pedagang atau pekerja nonformal diberi radius atau batasan seberapa jauh bisa berjualan, ini untuk mencegah penularan," papar dia.

Dicky mengatakan, pada akhirnya ekonomi memang harus berjalan. Tapi jangan juga dilupakan bahwa masyarakat juga harus tetap aman. "Artinya putusan membolehkan kerja ini harus diikuti aturan pengamanan. Kita memang tidak mungkin menahan terus masyarakat di rumah. Pandemi ini masih lama," kata dia. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/07254961/saat-pemerintah-izinkan-warga-berusia-di-bawah-45-tahun-kembali-beraktivitas?page=all#page4.

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews