Minggu, 8 September 2024

Kelompok Usia 45 Tahun ke Bawah Diperbolehkan Aktivitas di Tengah Pandemi Corona, Tanda Pemerintah Panik?

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 12 Mei 2020 1:58

Ilustrasi corona

DIKSI.CO - Kabar terbaru, pemerintah izinkan warga usia 45 tahun ke bawah untuk kembali aktivitas

Pemerintah mengizinkan warga berusia 45 tahun ke bawah untuk kembali beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum teratasi.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencaharian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Doni menyebut warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.

Doni menyebut kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun keatas yakni mencapai 45 persen. Lalu 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.

"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.

Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan untuk tetap di rumah. Sementara kelompok non rentan atau usia 45 tahun kebawah diberi diberi kesempatan untuk mengais rezeki.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews