DIKSI.CO - Memasuki awal 2024, jajaran Korps Adhyaksa yang terdiri dari Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Kalimantan Utara (Kaltara) memaparkan hasil capaian kerja mereka.
Bertempat di aula kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Selasa (2/1/2024).
Korps Adhyaksa yang dipimpin Kajati Hari Setiyono didampingi Wakajati, Roch Adi Wibowo beserta seluruh unsur pimpinan menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangani ratusan perkara sepanjang 2023.
Selama tahun 2023, dijelaskan Hari Setiyono kalau pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 29 Miliar lebih.
“Jadi di Pidana Khusus terdapat Penyelidikan 42 Perkara, Penyidikan 34 Perkara, Penuntutan 58 Perkara dan Eksekusi 66 Perkara sepanjang tahun 2023,” ucap Hari.
Adapun rincian perkara yang di tangani dalam penyelamatan uang negara senilai Rp 29 Miliar tersebut yakni, Barang rampasan sebesar Rp 1.042.077.999, Uang sitaan Rp 11.146.539.344, Denda sebesar Rp. 1.287.777.777, dan Uang pengganti sebesar Rp. 5.739.386.761,67.
Selain Bidang Pidsus, Kejati juga menyampaikan penanganan perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pafa bidang ini, jumlah penanganan perkara Perdata dari unsur Litigasi, Non Litigasi, Penegakan Hukum, Arbitase dan THL sebanyak 107 perkara.
Selain itu, jumlah penanganan perkara Tata Usaha Negara dari unsur Litigasi, Uji Materil, Audit Hukum, dan Pelayanan Hukum sebanyak 21 perkara. Ada juga jumlah pertimbangan hukum dari unsur LO, LA dan Legal Audit sebanyak 66 perkara.
Yang terbanyak, jumlah penanganan perkara Perdata/TUN di Kejari jajaran sebanyak 738 perkara. Sementara jumlah pertimbangan hukum di Kejari jajaran sebanyak 579 perkara.
"Jumlah uang yang dipulihkan melalui jalur Perdata sebesar Rp. 78.151.388.839. Jumlah uang yang diselamatkan melalui jalur Perdata sebesar Rp. 306.386.581.625," papar Kajati.
Selain dua bidang di atas, Kajati beserta jajaran juga menyampaikan penanganan kasus di Bidang Tindak Pidana Umum. Yakni kasus dengan status SPDP sebanyak 6.179 perkara. Tahap I sebanyak 5.1831 perkara. Tahap II sebanyak 5.622 perkara. Dan terakhir eksekusi sebanyak 4.783 perkara.
"Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 76 perkara," urainya.
Selain paparan capaian kerja bidang, Kajati Kaltim juga menyampaikan bahwa fokus kerja jajaranya juga dikhususnya untuk pengamanan Ibu Kota Nusantara.
Sebab setelah penetapan dan pembangunan saat ini, fokus kerja nasional dan internasional kini tertuju ke Bumi Mulawarman sehingga pengamanan kondusifitas IKN harus menjadi prioritas lainnya.
"Menjaga kondusifitas wilayah Kaltimtara yang kini jadi sorotan baik nasional maupun internasional, sepanjang 2023 juga sangat terjaga," ujar Kajati Kaltimtara.
Begitu pula dalam memasuki tahun politik 2024, jajaran Kejati Kaltim juga berharap ada sinergi dengan awak media untuk mengawal kondusifitas hingga akhir Pemilu.
"Pemilu serentak kami masuk dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), berita kondusif dari teman-teman juga sangat berpengaruh, agar berjalan baik dan lancar," tegasnya.
Kejati Kaltim berharap pesta demokrasi 5 tahunan ini berjalan baik dan intinya siap mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak.
"Yang namanya pesta demokrasi, kita ingin keputusannya baik sampai selesai dan terjaga kondusivitasnya," pungkas Hari. (tim redaksi)