DIKSI.CO, SAMARINDA – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda medio 2016 silam kembali bergulir.
Teranyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu orang tersangka.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus Kejari Samarinda Elon Unedo Pinondang Pasaribu bersama Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem kepada awak media pada Kamis (24/8/2023).
“Iya, sudah ada tersangka satu. Inisial NS 57 tahun, pekerja swasta,” ucap Subhan di dalam ruang kerjanya.
NS yang kini menyandang status tersangka, diketahui pernah menjabat sebagai Bendahara KONI Samarinda medio 2016 silam.
Dari kasus yang ditimbulkanya, lanjut Subhan, negara mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.
Hal itu didapat berdasarkan hasil audit perhitungan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI).
“Jadi langkah kami itu berdasarkan hasil audit. Kita ada temuan dari BPK dan sudah disampaikan kerugian negara saat itu Rp 2,6 miliar. Otomatis kita gerak, apalagi ada laporan terdahulunya dari masyarakat. Akhirnya kita tindaklanjuti, dan mencari siapa orang yang paling bertanggung jawab,” bebernya.