DIKSI.CO, SAMARINDA - Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejumlah perusahaan di Kota Tepian saat ini mulai diseriusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda setelah sah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang.
Hal tersebut pasalnya telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (28/7/2021) siang tadi.
Kepada media ini, Rian menyampaikan jika penyerahan SKK tersebut sejatinya telah diterima sejak Juni kemarin. Tak lama setelah momentum perpanjangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Samarinda pada 8 Juni lalu.
"Tidak lama setelah itu (perpanjangan MoU). Beberapa hari kemudian (dibulan Juni) kami menerima surat kuasa penagihan tunggakan sejumlah perusahaan," ungkap Rian.
Sedikitnya, kata Rian, Korps Adhyaksa menerima sembilan daftar perusahaan yang melakukan penunggakan bayar iuran.
"Sampai saat ini baru ada sembilan," tegasnya.
Diketahui, jika dari awal penyerahan SKK penagihan tunggakan tersebut telah berselang satu bulan lamanya. Namun baru saat ini Korps Adhyaksa akan melakukan proses tindaklanjutnya.