Minggu, 24 November 2024

Kejari Samarinda Eksekusi Putusan Hukum Terpidana Tipikor PTSL Sungai Kapih

Koresponden:
Anjas
Kamis, 9 Maret 2023 16:33

DIAMANKAN - Tim Jaksa Eksekutor Kejari Samarinda (kiri) saat melakukan eksekusi putusan hukum kepada terpidana Rusli di Lapas Klas IIA Samarinda pada Rabu (8/3/2023) kemarin. (IST)

DIKSI.COKejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur melakukan eksekusi putusan hukum terpidana korupsi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Sungai Kapih, pada Rabu (8/3/2023) kemarin.

Terpidana itu bernama Rusli selaku Ketua Tim PTSL yang merupakan rekanan dari Lurah Sungai Kapih,Edi Apriliansyah sebagai pelaku utama korupsi senilai Rp 600 juta yang dilakukan keduanya sejak 2020-2021 lalu.

“Benar pada hari Rabu 8 Maret 2023, Kejari Samarinda telah melakukan eksekusi pidana terhadap terpidana Rusli di Lapas Klas IIA Samarinda,” tutur Kasi Intelejen Kejari Samarinda, Mohamad Mahdy, Kamis (9/3/2023).

Untuk diketahui, terpidana Rusli sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda di kantornya Kelurahan Sungai Kapih pada Senin (4/10/2021).

Selama menjalankan bisnis haramnya itu, Rusli sedikitnya telah menyebabkan kerugian pada 1.200 masyarakat yang ikut serta dalam program PTSL. Dalam pungli itu, Rusli meminta uang sebesar Rp 1,5 juta per kaveling atau per maksimal bidang tanah 200 meter persegi.

Setelah diamankan petugas kepolisian dan menjalani persidangan. Rusli pun resmi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Rusli terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Bahwa dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI No: 7496/K/PID.SUS/2022 tanggal 21 Desember 2022, dengan amar putusan pada poin ke-2 yang berbunyi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” beber Mahdy dalam putusan hukum perkara Rusli.

Selain putusan pokok, Rusli juga dikenakan putusan hukum tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp201.800.000. Apabila Rusli tidak mampu membayar uang pengganti itu selama waktu 1 bulan pasca putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka hukuman Rusli akan dipidana dengan kurungan 1 tahun penjara.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor yang telah ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rusli di Lapas Kelas IIA Kota Samarinda, dan telah diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan NAPI dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Samarinda,” pungkasnya.

(redaksi) 

Tag berita:
breakingnews