Jumat, 22 November 2024

Kejari Kukar Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp 1,4 Miliar dari Dua Perkara Korupsi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 12 Desember 2022 5:49

Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto bersama pejabat terkait untuk melakukan pemulihan kerugian negara dari dua perkara korupsi yang ditangani. (IST)

DIKSI.CO, TENGGARONG - Selain melakukan penindakan terhadap kasus korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) pasalnya juga melakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dari dua perkara yang telah ditangani beberapa waktu lalu.

Total pemulihan kerugian negara itu dijelaskan Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto berasal dari pengerjaan proyek semenisasi, pembangunan, peningkatan jalan dan pembuatan jembatan di Kecamatan Samboja, Kukar pada pagu anggaran 2017 silam.

“Pada kasus pertama ini ditemukan kelebihan pengeluaran (negara) sebesar Rp. 929.512.151 yang akan kita pulihkan dan ditarik kembali untuk selanjutnya kita setorkan ke kas daerah,” ucap Tommy, Senin (12/12/2022).

Kasus kedua, Kejari Kukar juga melakukan penyelidikan penuntutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) untuk proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM Tahun 2018-2020 lalu.

Dari kasus kedua ini, Korps Adhyaksa pasalnya juga telah menetapkan seorang tersangka dan menemukan kerugian negara senilai Rp 501.713.304.

“Saya minta kepada jajaran saya, untuk segera menangani kasus korupsi dari kasus MGRM, dan jangan ragu untuk mengembalikan dan menarik uang korupsi tersebut, bisa dilakukan sita bangunan atau aset milik Iwan Rahman (terdakwa) untuk menutupi pembayaran uang pengganti Rp 50 miliar,” kata Tommy.

Total keseluruhan yang dikembalikan ke Kas Daerah Kukar sebesar Rp. 1.431.225.455,00 melalui Bankaltimtara. Diserahkan pada hari ini Kamis, 08 Desember 2022 di Kantor Kejari, Kukar, Kaltim. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews