Jumat, 22 November 2024

Kejar Revisi Perwali, Andi Harun Inginkan Transaksi Parkir Non Tunai Dilakukan Secara Masif di Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 11 April 2022 13:1

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media, Senin (11/4/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melakukan revisi peraturan walikota (Perwali) nomor 15 tahun 2017 tentang pengelolaan dan penataan parkir untuk mempercepat pemberlakuan parkir non tunai di seluruh tempat di Kota Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menginginkan pembayaran parkir dengan sistem non tunai di Samarinda dapat dilakukan secara masif di semua tempat parkir.

Maka dengan direvisinya perwali ini tidak ada lagi ruang untuk pembayaran parkir tunai baik di tempat parkir otonom maupun tepi jalan umum.

Ia menginginkan semua pihak termasuk pemerintah harus siap dalam mempercepat penerapan pungutan parkir secara digital ini.

“Kita ingin perwali ini holistik dalam rangka persiapan perubahan Perda tentang parkir non tunai, jadi tidak ada lagi alternatif untuk membayar parkir secara tunai,” ungkap Andi Harun, Senin (11/4/2022).

Andi Harun mengatakan, tim perumus perubahan perwali ini akan menyusun ulang draft perwali yang baru saja diajukan kepada walikota.

Dalam draft awal yang diajukan, walikota tidak menyetujui adanya masa transisi selama satu tahun dimana masih diberi kesempatan pembayaran tunai dilakukan.

“Pokoknya tidak pakai transisi, parkir non tunai berlaku secara mutlak di Samarinda, judul perwalinya sudah harus mewajibkan parkir non tunai, nanti di dalamnya ada klausa yang mengatur tentang transisinya, jadi kita tidak ingin menunggu satu tahun dulu baru mulai,” tegas orang nomor satu di Kota Samarinda itu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews