Senin, 25 November 2024

Kecanduan Judi Online, Kakak Beradik di Tarakan Kompak Curi Belasan Karung Arang

Koresponden:
Alamin
Rabu, 6 Maret 2024 17:43

SU dan SA saat diamankan petugas dengan hasil curiannya yang hendak dijual untuk modal bermain judi online. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Gegara kecanduan bermain judi online, kakak beradik di Tarakan, Kalimantan Utara bernama SU (29) dan SA (18) kompak untuk melakukan pencurian belasan karung arang.

Aksi keduanya itu dilakukan sebanyak dua kali. Yakni selama rentang waktu Februari 2024 kemarin.

Dijelaskan Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati kalau kakak beradik ini melancarkan aksinya dengan cara melakukan patroli menyasar barang yang bisa dijadika uang untuk bermain judi online.

"Saat melakukan patroli, keduanya mendapatkan sasaran di Jalan Radio RT 2, Kelurahan Nunukan Utara,” kata Siswati, Rabu (6/3/2024).

Dari Jalan Radio itu, kedua pelaku mendapati sebuah rumah warga yang diketahui sebagai penjual arang karungan. Melihat keadaan yang sepi, niat bulus keduanya langsung mencuat dan melancarkan pencurian.

Dari rumah warga itu, keduanya berhasil mencuri 9 karung arang dengan nilai tukar Rp 800 ribuan.

"Saat korban bangun pada paginya, dia baru sadar kalau pintu ruang penyimpanan arang sudah dibobol maling," bebernya.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Namun belum pelaku diamankan, keduanya kembali beraksi dan berhasil mendapatkan beberapa karung arang lagi.

Hingga akhirnya penyelidikan petugas mendapatkan hasil kalau SU dan SA adalah pelaku pencurian karung.

“Kami kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku dan mengetahui keberadaan keduanya sedang di rumah temannya di Jalan Sei bolong, Kelurahan Nunukan Timur,” terangnya.

Dari rumah rekannya, kedua pelaku berhasil diamankan. Kemudian mereka mengaku sebagian karung arang sudah dijual. Dan hasilnya telah digunakan untuk bermain judi online.

“Arang yang mereka curi ini dibawah mereka ke pasar untuk di jual. Saat kita amankan, tersisa ada 7 karung yang belum laku terjual,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan Ke-4e KUHPidana. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews