DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan secara resmi telah melaunching Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Penerapan sistem ini berbasis teknologi sehingga pengelolaan arsip lebih efektif dan efisien dalam mendukung tata kelola administrasi pemerintahan.
“Urusan kearsipan adalah urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” kata Asisten I Bidang Administrasi Umum, Muhammad Andi Yusri.
Kearsipan merupakan rumusan yang telah memiliki file buku tersendiri yakni sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Dan Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Menurutnya, pada era destruktif ini peranan teknologi informasi dan komunikasi menempati posisi sangat strategis karena menghadirkan informasi tanpa batas dan tanpa jarak yang dapat meningkat produktivitas.
“Penerapan aplikasi Srikandi proses administrasi pemerintahan tidak lagi terbatas jarak dan waktu. Sehingga di mana pun dan kapan pun dapat dilakukan. Mengingat peranan arsip yang sangat signifikan dalam tata kelola pemerintahan,” ucapnya.
Untuk itu, setiap perangkat daerah diharapkan menerapkan dalam pengelolaan harus memahami tata kelola yang baik dan profesional sehingga layanan publik semakin cepat dan tepat sasaran.
"Saya berharap lembaga kearsipan daerah segera mensosialisasi penerapan aplikasi ini kepada perangkat daerah dan memberikan pendampingan sehingga diketahui dan dipahami oleh seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kota Balikpapan," pungkasnya. (Tim Redaksi Diksi)