Rabu, 15 Mei 2024

Kasus Rasuah Perusda PT AKU, Terungkap Ada Kerja Sama Tanpa Persetujuan Dewan Pengawas

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 2 Februari 2021 10:9

FOTO : Suasana persidangan kasus rasuah PT AKU kembali digelar dan JPU membecakan BAP dua saksi kunci/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah yang terjadi di dalam tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT AKU semakin menemukan titik terangnya usai beberapa kali digelar dalam persidangan, dan teranyar pada Senin (1/2/2021) sore kemarin. 

Diketahui pada sidang lanjutan ini, saksi yang dihadirkan mengiyakan direksi tidak izin kepada dewan pengawas. Saksi ahli pun membenarkan tindakan tersebut melanggar aturan.

Hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ibnu Nirwani. Pria yang sempat menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PT Agro Kaltim Utama atau PT AKU. 

Sebagai saksi terakhir, ia mengungkap tindak rasuah penyertaan modal Pemprov Kaltim yang dilakukan terdakwa Yanuar dan Nuriyanto, selaku mantan pucuk pimpinan PT AKU. 

Disebutkan, kedua terdakwa melakukan tindak korupsi dengan modus membuat kerja sama. Antara Perusda PT AKU dengan kesembilan perusahaan bodong. Yang tak lain adalah buatan kedua terdakwa. 

Untuk memuluskan praktik rasuahnya, kerja sama investasi itu dilakukan tanpa adanya persetujuan Dewan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Keterangan saksi kunci itu telah tercatat sebagai fakta di dalam persidangan yang kembali menghadirkan kedua terdakwa. Adalah mantan direktur utama (Dirut) Yanuar dan mantan direktur umum Nuriyanto. 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, JPU Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim seharusnya diminta menghadirkan dua orang saksi di dalam persidangan

Keduanya atas nama Ibnu Nirwani selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PT AKU, dan Iwan Permadi, saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang. Namun di dalam persidangan, tak ada satupun saksi yang dapat dihadirkan. Sehingga JPU hanya membacakan ulang keterangan kedua saksi dari BAP. 

Disampaikan Zaenurofiq, saksi bernama Ibnu Nirwani tak dapat hadir di persidangan karena telah meninggal dunia. Pasca dimintai keterangannya mengisi BAP oleh penyidik tiga bulan yang lalu. 

“Sedangkan saksi ahli atas nama Iwan kami juga bacakan BAP-nya, karena yang bersangkutan berhalangan hadir. Sehingga kami hanya membacakan ulang isi keterangan BAP,” ungkapnya ketika dikonfirmasi usai persidangan

Lanjut pria yang akrab disapa Rofiq tersebut, di awal persidangan dirinya memulainya dengan membacakan BAP dari saksi Ibnu Nirwani, selaku Ketua Dewan Pengawas PT AKU. Di dalam BAP itu, almarhum hanya menyampaikan kesaksian atas tindak rasuah yang dilakukan oleh Yanuar. 

“Saat hendak di-BAP lagi perkara Nuriyanto, ternyata bersangkutan meninggal. Jadi tidak sempat di periksa BAP-nya,” terang Rofiq. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews