DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang kasus rasuah pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja dengan terdakwa Iwan Ratman sebagai Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), kembali ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Kamis (2/9/2021) sore kemarin.
Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi ini batal terlaksan, lantaran terdakwa yang kini sedang menjalani penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda kembali berhalangan kondisi kesehatannya.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Zaenurofiq dari Kejati Kaltim ketika dikonfirmasi media ini Jumat (3/8/2021) siang.
"Terdakwa tidak bisa dihadirkan di ruang sidang online karena sakit," ungkapnya.
Berhalangannya terdakwa untuk hadir di ruang sidang online juga disampaikan langsung oleh pihak Rutan Klas IIA Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin Hasanuddin, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, lantas memerintahkan pihak Rutan agar membawa yang bersangkutan menjalani perawatan medis ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS).
"Pihak Rutan mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan tidak bisa ikut sidang. Hakim kemudian mengeluarkan penetapan agar terdakwa ini segera dibawa ke klinik saraf RSUD AWS," sambungnya.
Jumat (3/9/2021) pagi, Iwan Ratman pun dibawa ke Klinik Saraf RSUD AWS. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau mantan Direktur Perusahaan Daerah milik Pemkab Kukar itu menderita saraf kejepit. Setelah menjalani terapi, Iwan Ratman kembali dibawa ke Rutan Klas IIA Samarinda.