Jumat, 17 Mei 2024

Kasus Rasuah di Kutim Makin Terungkap, Kode "Sekebat Obama" Digunakan Ismunandar untuk Permintaan Cari Uang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 7 Oktober 2020 6:57

FOTO : Suasana persidangan dua terdakwa rekanan Pemkab Kutim terungkap fakta kalau uang yang diminta Ismunandar hendka digunakan melenggang dalam kontestasi Pilkada 2020/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai mengalami penandaan akibat keterbatasan waktu, akhirnya jadwal persidangan kedua terdakwa rekanan swasta lingkup Pemkab Kutim, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Selasa (6/10/2020) dari sore hingga malam tadi. 

Kedua terdakwa diketahui telah memberikan uang hingga belasan miliar rupiah kepada Ismunandar, mantan Bupati Kutim agar dapat mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Bersama dengan Ismunandar dan empat pejabat tinggi Kutim lainnya, saat ini kedua terdakwa juga menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sehingga, persidangan kemarin dilakukan dengan via daring.

Dibukanya persidangan yang dipimpin oleh Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Majelis Hakim langsung mencecar Ismunandar mantan orang nomor satu di Kabupaten Kutim ini dengan sejumlah pertanyaan. 

Sebab ini terkait kesaksian Musyafa didalam fakta persidangan sebelumnya. Di mana dia menyebutkan, telah ditugaskan dengan Ismunandar, untuk mencarikan sumber uang dari para rekanan swasta. Uang tersebut nantinya akan digunakan Ismunandar untuk modal biaya di Pilkada.

Di awal persidangan, ismunandar dimintai keterangan terkait temuan sejumlah uang, yang terdapat di dalam rekening milik Musyafa. Uang itu menjadi barang bukti oleh KPK ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Juli lalu.

Kepada majelis hakim, Ismunandar menjelaskan bahwa barang bukti tersebut, ialah uang yang berasal dari pemberian para rekanan swasta. Uang itu nantinya digunakan untuk kebutuhan operasional, serta bekal apabila dimintai mahar oleh partai politik. Dari sini lah awal mula terungkapnya praktik tindak gratifikasi yang dilakukan oleh Ismunandar

Untuk melanggengkan kekuasaannya, Ismunandar kala itu bertolak ke Jakarta dan saat itu ialah untuk menemui seseorang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik. Kedatangannya jelas bertujuan untuk mendapatkan dukungan maju di kontestasi Pilkada 2020.

Agar bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) partai politik, dirinya akan menyerahkan sejumlah uang yang dikumpulkan dari para rekanan swasta. Bisa dibilang uang itu ialah mahar untuk partai politik. Ismunandar pun menerangkan, diperkirakan sekali memberikan mahar, dapat menghabiskan biaya hingga Rp 2-3 miliar. 

"Saya tidak tahu juga, yang mau saya temui itu meminta mahar atau tidak. Tapi saya harus mempersiapkan dulu sebelumnya," ucap Ismunandar dalam persidangan.

Ismunandar yang dihadirkan didalam persidangan pun bak sebagai pesakitan. Seperti sedang menggantikan posisi kedua terdakwa. Sesekali Ismunandar yang dicecar pertanyaan, memberikan keterangan yang berkelit. 

"Tolong pak jangan banyak berkelit, bicara saja sesuai yang ada di BAP. Memang anda sekarang itu saksi, tapi anda tidak lama lagi jadi terdakwa dengan berkas yang terpisah," ucap salah satu majelis hakim.

Ismunandar kemudian melanjutkan Keterangannya. Ia mengaku mengetahui  uang yang ada didalam rekening milik Musyafa hasil setoran rekanan swasta sesuai perintahnya. Uang didalam rekening itu disebutkan berasal dari Aditya Maharani. 

Majelis hakim, kembali melemparkan pertanyaan kepada Ismunandar. Kali ini terkait uang Rp5 milliar, yang diberikan oleh Aditya Maharani. 

"Uang yang itu, saya gunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada 2015 lalu," ucapnya.

Uang yang diberikan oleh Aditya Maharani, kala itu ditransfer sebanyak tiga kali. Dengan rincian Rp1 miliar dikirim pada medio November 2019. Selang beberapa hari kemudian, uang kembali ditransfer sebesar Rp1,5 millar. Terakhir, Aditya Maharani, kembali mentransfer Ismunandar sebesar Rp2 Milar pada medio Desember 2019. 

Ismunandar turut membenarkan, sejumlah uang pemberian dari rekanan swasta digunakan untuk modal biaya menghadapi Pilkada. Misalnya, Ismunandar diketahui membeli mobil minibus, dengan jenis Isuzu ELF Micro Deluxe seharga Rp245 juta. Tepatnya pada medio bulan Juni 2020 lalu. 

"Mobil itu, dibeli atas nama istri saya. Yang lebih tahu terkait itu istri saya. Mobilnya rencana saya gunakan sebagai operasional di Pilkada," kata Ismunandar.

Untuk pembelian mobil minibus tersebut, dirinya memerintahkan Musyafa untuk mencari uang pembayaran. Yang didapatkan dari para rekanan swasta.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews