DIKSI.CO, SAMARINDA - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang ditetapkan pemerintah pusat sejak 2018 rupanya menjadi lahan meraup rupiah oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Program yang sejatinya membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah dengan biaya nol rupiah ini di kawasan Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan justru dipatok senilai Rp1,5 juta.
Praktek dugaan pungli Rp1,5 juta untuk setiap berkas, per kavling 200 meter persegi itu pasalnya tertera jelas pada kwitansi yang mengikuti program PTSL. Lengkap dengan stempel bertuliskan PTSL Kelurahan Sungai Kapih, yang diduga ada oknum internal yang bermain.
Salah satu korban yang namanya enggan disebutkan menjelaskan jika dalam pengurusan dokumen PTSL, dirinya bersama warga lain diminta mengumpulkan dokumen persyaratan ke aula serbaguna Kelurahan Sungai Kapih.
Dalam pengajuan dokumen persyaratan PTSL, 30 September lalu, dirinya diminta uang senilai Rp1,5 juta oleh pria bernama Rusli yang mengaku sebagai staff Badan Pertanahan Nasional dan bertugas di Kelurahan Sungai Kapih.
"Itu ditandatangan bermaterai, tapi yang bermatrai itu tidak diberikan salinannya, cuma dikasih kwitansi bayar aja. Bahkan pada 17 September lalu awal ngurus diminta duit juga Rp100 ribu," terangnya.