Kasus Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Duga Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian

DIKSI.CO – Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod Arsin terkait kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, bahwa penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan, pada Senin (10/2) malam.

Ketiga lokasi itu yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.

“Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut penyidik turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.

Teranyar, Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan dari pegawai kementerian dan lembaga terkait di kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM wilayah pagar laut Tangerang tersebut.

Djuhandhani mengatakan, dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu dengan dicetak dan ditandatangani sendiri.

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” jelasnya, Selasa (11/2). (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button