DIKSI.CO, TENGGARONG - Saat hendak memecah poketan narkoba berjenis sabu, seorang laki-laki berinisial SA (38) warga Desa Sebulu Modern tepatnya di Jl.Jendral M Yusuf dibekuk polisi.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi menyatakan, pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekitar pukul 9.00 WITA telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Sebulu.
"Petugas dapat informasi, adanya transaksi narkoba di kediaman SA," kata AKP Agus Kurniadi Kapolsek Sebulu, Jumat (2/4/2021).
Kemudian, petugas kepolisian langsung mendatangi tersangka SA di kediaman nya bersama RT setempat.
Pada saat memasuki kediamannya di dapati tersangka SA sedang duduk di kamarnya sambil memecah poketan sabu-sabu dengan menggunakan timbangan digital.
Setelah itu, tersangka diinterogasi dan mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu adalah miliknya, lalu petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di mankan kepolisian Sebulu yakni 8 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan seberat 22,64 gram dan timbangan digital, alat bong yang menggunakan botol, 2 pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu, 1 bendel plastik klip dan 2 sedotan takar.
"Kami juga mengamankan 1 unit handphone warna putih dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya sebagaimana yang dimaksud, tersangka SA diberikan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi Diksi)