Setelah itu, tersangka diinterogasi dan mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu itu adalah miliknya, lalu petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil di mankan kepolisian Sebulu yakni 8 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan seberat 22,64 gram dan timbangan digital, alat bong yang menggunakan botol, 2 pipet kaca terdapat sisa sabu-sabu, 1 bendel plastik klip dan 2 sedotan takar.
"Kami juga mengamankan 1 unit handphone warna putih dan uang tunai sebanyak Rp 5 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya sebagaimana yang dimaksud, tersangka SA diberikan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim redaksi Diksi)