Menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman soal minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800...
DIKSI.CO - Menindaklanjuti temuan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman soal minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang ternyata isinya hanya 750-800 mililiter, Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka.
Disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, bahwa AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).
Adapun lokasi produsen itu berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Sementara AWI mengaku mendapatkan bahan baku serta kemasannya dari wilayah Kota Bekasi.
"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo. Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp 430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan Minyakita disunat saat melakukan sidak Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Satgas Pangan Polri turun tangan dan membuka penyelidikan atas temuan itu.
Brigjen Helfi Assegaf menyebut ada tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan.
Di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Depok; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang. (*)