Sabtu, 23 November 2024

Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Berlanjut, Kejari Eksekusi Dua Tersangka ke Dalam Sel Tahanan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 16 Juni 2022 7:38

Tersangka yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri buntut kasus korupsi Perusda AUJ Bontang/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ) Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kembai dilanjutkan Kejaksaan Negeri Bontang pada Selasa (14/6/2022) kemarin. 

Hasil perkembangan penyelidikan pun berujung dengan ditetapkannya dua tersangka, yakni Mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI dan AM, Direktur CV Cendana rekanan dari Perusda AUJ Bontang

Dua tersangka itu tentunya memperpanjang daftar nama tersangka yang terjerat kasus korupsi yang didalangi Dandi Priyo dengan jabatan sebelumnya sebagai Mantan Direktur Perusda AUJ.

Dijelaskan Kepala Kejari Bontang Syamsul Arif dalam siaran tertulisnya, kedua tersangka yang telah dieksekusi Korps Adhyaksa itu telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Lapas Permasyarakatan Kelas II A Bontang.

Keduanya pun resmi ditahan berdasarkan putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi Priyono.

"Proses penahanan kedua tersangka dilakukan tim penyidik Kejari Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," ucap Syamsul dalam siaran persnya.

Keduanya pun resmi menghuni sel tahanan Lapas Bontang terhitung sejak 14 Juni hingga 13 Juli 2022 mendatang. 

"Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-27/O.4.17.5/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juli 2022 atas nama tersangka YI dan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-32/O.4.17.5/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juli 2022," tambahnya.

Lanjut dijelaskannya, dalam kasus ini, 2 orang tersangka memainkan peran yang berbeda. Yakni, tersanfka YI selaku Direktur BIKM menerima aliran dana segar sebesar Rp 3,8 miliar dari induk perusahaan. 

Dana miliaran rupiah itu lantas dibagi ke terdakwa Dandi Priyo senilai Rp 419 juta dan kepada DS senilai Rp 708 juta, terakhir ke LS sejumlah Rp 61 juta. 

"Kemudian ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban senilai Rp 1,2 miliar, " tambahnya. 

Tak berhenti sampai di siru, eks Direktur CV Cendana, AM juga pernah meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan itu hanya membeli 1 unit saja. 

"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya. 

Berkat sejumlah bukti dan hasil penyelidikan tersebut, kedua tersangka pun akhirnya di eksekusi petugas sesuai pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews