Jumat, 22 November 2024

Kasus Korupsi Lapak Pasar Sanggam, Kejari Berau Tetapkan Oknum PNS Diskoperindag Sebagai Tersangka

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 16 Maret 2024 16:8

Oknum PNS Disperindag Berau bernama SS saat ditahan Kejari karena terbukti terlibat kasus korupsi retribusi lapak pasar. (IST)

DIKSI.CO, BERAU – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali berhasil mengungkap kasus korupsi.

Kali ini, kasus korupsi terjadi pada sistem retribusi lapak di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD).

Pada kasus teranyar, Korps Adhyaksa memastikan seorang oknum PNS dari Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau berinisial SS menjadi tersangka.

Untuk diketahui sebelum SS menjadi tersangka, oknum PTT berinisial EAY lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi retribusi lapak di Pasar SAD sejak tahun 2016 lalu.

"Jadi posisinya, tersangka saat ini (SS) adalah atasan dari tersangka sebelumnya (EAY). Posisi kasus pada saat itu, SS ini merupakan bendahara pembantu penerima retribusi di Unit Kantor Pasar SAD,” ucap Kepala Kejari Berau, Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo, Jumat (15/3/2024).

Dari pemeriksaan petugas, SS mengetahui bahwa perbuatan EAY saat melakukan penggelapan uang retribusi lapak 
pasar.

Namun bukannya melaporkan tindakan EAY, SS justru turut berperan agar penggelapan retribusi itu tidak diketahui.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews