DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengembangan kasus dugaan rasuah yang menyeret direktur utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) kembali dilakukan.
Kali ini tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim kembali mengemankan barang bukti berupa delapan laptop, dua ponsel dan satu mobil dari kantor tersangka Iwan Ratman, Jalan Cicurug, No 1, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (25/2/2021) kemarin.
"Tim penyidik Kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan surat ijin geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan Tim penyidik kembali mengamankan delapan unit laptop. Dua unit ponsel dan satu unit kendaraan mitsubishi expander," beber Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried melalui siaran persnya.
Total, sudah ada 4 mobil yang diamankan aparat.
Dari barang bukti yang diamankan, lanjut Faried, tim penyidik Kejati Kaltim menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka Iwan Ratman dalam dugaan rasuah senilai Rp50 miliar.
Selain menyita peralatan elektronik, tim penyidik Korps Adhyaksa Benua Etam juga melakukan penyisiran dalam ruangan kerja tersangka Iwan Ratman. Dari pengamatan tersebut, diketahui ruangan kerja maupun kantor PT MGRM mulai kosong. Berkas kerja pun tampak rapi.