Minggu, 24 November 2024

Kasus Konsesi Tambang di PPU, JPU Kejati Kaltim Sebut Dirut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 2 Desember 2022 13:59

KOLASE - Kolase ilustrasi batu bara dan potret foto tersangka/ Dok IST

DIKSI.CO -  Tumpang tindih lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya seorang tersangka dengan status direktur utama.

Penetapan tersangka itu, setelah aparat penegak hukum mengamankan seorang pria berinisial ER (40) selaku Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) di salah satu bandar udara di Jakarta pada awal November 2022 kemarin.

“Kemudian yang bersangkutan ditetapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap dua, dan penahanannya sempat dititipkan di polsek sekitar (salah satu bandara di Jakarta),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Johansen Parlindungan saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Setelah sempat menjalani penahanan di polsek sekitar bandara di Jakarta, selanjutnya tersangka ER dilimpahkan ke Rutan Klas IIA Samarinda jelang pertengahan November kemarin.

“Saat itu ada pemindahan tahanan reguler dan yang bersangkutan dititipkan hingga akhirnya ditahan ke Rutan Samarinda,” imbuhnya.

Dilimpahkannya penahanan ER juga bertalian dengan perkara hukum lanjutan antar perusahaan yang bersengketan. Yakni PT MSE di bawah kepemimpinan tersangka ER digugat oleh PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi diatas lahan milik penggugat.

Perkara itu pun tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda pada Rabu 16 November 2022, dengan nomor perkara 710/Pid.B/2022/PN Smr perihal pemalsuan surat.

Dalam materi dakwaan, PT MSE diduga telah melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP, Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang pertama perkara ini pun diketahui digelar pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Majelis Hakim yang digawangi Jemmy Tanjung Utama.

Kemudian pada sidang kedua yang digelar pada Senin 28 November 2022, dan juga pada Kamis 1 Desember 2022 dengan agenda pembacaan eksepsi dan tanggapan JPU atas eksepsi pihak PT MSE.

“Sidang tadi kami (JPU) menanggapi eksepsi tergugat dan sidang dilanjutkan kembali pada Senin (5/12/2022) pekan depan,” tandasnya.

Sementara itu, kedua pihak perusahaan yang sedang berperkara yang turut dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapannya hingga berita diturunkan. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews