Sabtu, 4 Mei 2024

Kasus Konsesi Tambang di PPU, JPU Kejati Kaltim Sebut Dirut Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 2 Desember 2022 13:59

KOLASE - Kolase ilustrasi batu bara dan potret foto tersangka/ Dok IST

DIKSI.CO -  Tumpang tindih lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya seorang tersangka dengan status direktur utama.

Penetapan tersangka itu, setelah aparat penegak hukum mengamankan seorang pria berinisial ER (40) selaku Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) di salah satu bandar udara di Jakarta pada awal November 2022 kemarin.

“Kemudian yang bersangkutan ditetapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap dua, dan penahanannya sempat dititipkan di polsek sekitar (salah satu bandara di Jakarta),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Johansen Parlindungan saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Setelah sempat menjalani penahanan di polsek sekitar bandara di Jakarta, selanjutnya tersangka ER dilimpahkan ke Rutan Klas IIA Samarinda jelang pertengahan November kemarin.

“Saat itu ada pemindahan tahanan reguler dan yang bersangkutan dititipkan hingga akhirnya ditahan ke Rutan Samarinda,” imbuhnya.

Dilimpahkannya penahanan ER juga bertalian dengan perkara hukum lanjutan antar perusahaan yang bersengketan. Yakni PT MSE di bawah kepemimpinan tersangka ER digugat oleh PT Pasir Prima Coal Indonesia (PPCI) melakukan pemalsuan dokumen izin konsesi diatas lahan milik penggugat.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews