DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) yang dijual secara ilegal dengan barang bukti 167 ekor oleh seorang pemuda berinisial LS (19), menandakan kalau angka kejahatan kekayaan alam masih cukup tinggi di Provinsi Kaltim.
Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur bersama oleh Polresta Samarinda.
Melansir dari data lingkup Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, kasus penjualan satwa dilindungi pada 2020 ini jajarannya telah melakukan penindakan tiga kali di Kaltim dan empat kali di Kalimantan Barat (Kalbar).
"Sampai bulan ini (Juni) kami sudah 7 kali melakukan penindakan," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Minggu (7/6/2020).
Lanjut Subhan merinci hasil pengungkapan yang dilakukan jajarannya bersama pihak terkait mulai 2015 hingga saat ini, angka kejahatan alam di Kaltim masih cukup tinggi.
Yakni sebanyak 68 kasus. Dengan rincian data dari Seksi Wilayah II Samarinda, pada kasus pencemaran lingkungan hidup medio 2015-2020, 0 kasus pengunkapan.
Sedangkan kasus pembalakan liar medio 2015 terdapat 2 kasus. 2016, 1 kasus. 2017, 9 kasus. 2018, 9 kasus. 2019, 9 kasus. 2020, 7 kasus.
Selanjutnya, kasus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) medio 2015, 0 kasus. 2016, 1 kasus. 2017, 8 kasus. 2018, 1 kasus. 2019, 2 kasus dan di 2020, 3 kasus.