DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus Covid-19 di Kaltim kembali mengalami kenaikan signifikan, beberapa waktu belakangan ini.
Mencegah penularan semakin merebak, Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Dalam SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 itu, mulai Senin (14/2/2022) besok, PTM ditetapkan hanya diikuti 50 persen peserta didik, dengan durasi pembelajaran empat sampai enam jam pelajaran.
"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19," ungkap Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Minggu (13/2/2022).
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, dan berlaku untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan sederajat.
Tidak hanya mengatur PTM 50 persen di sekolah, dalam SE diatur pula pengaturan waktu kerja tenaga pendidik.