DIKSI.CO, SAMARINDA - Selain mempersiapkan berkas pembelaan tuntutan 4 tahun penjara bagi dua pengasuh Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Jannatul Athfaal, atas kematian Ahmad Yusuf Ghazali (4) pihak kuasa hukum rencana jua akan meminta yang beraangkutan untuk membuat laporan kepolisi lantarah diberikan ancaman oleh orangtua balita malang tersebut.
Hal itu pun diungkapkan oleh kuasa hukum pihak PAUD Jannatul Athfaal, yakni Japri saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Rabu (8/7/2020) tadi.
"Selesai persidangan ayah Yusuf (Bambang) ada memberikan ancaman kepada suami kepala PAUD," ucapnya.
"Masa iya ada ancaman begitu. Saya minta agar pihak PAUD bisa memberikan laporan resmi kepada polisi biar tidak ada intervensi seperti itu," sambungnya.
Sementara itu, Kepala PAUD Jannatul Athfaal, Mardiana saat dihubungi awak media membenarkan perihal tersebut.
Mardiana sendiri mengaku masih sangat terpukul dengan tuntutan hukum yang begitu tinggi dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Bener bapaknya (suami Mardiana) ditunjuk bapaknya Yusuf. Jujur saya ngedrop mas sampai sekarang kalau ingat itu semua," kata Mardiana seraya menangis.
Lanjut Mardiana, meski hanya ungkapan verbal namun perihal itu semakin menekan kondisi psikisnya.
Karena kematian Yusuf tentu di luar keinginan semua pihak. Ditambah adanya ancaman seperti itu kepada suaminya.
Hanya saja, kepada awak media Mardiana tak mampu menyebutkan ancaman itu seperti apa persisnya.
"Memang bahasa verbal gitu, tapi sampai nunjuk-nunjuk suami saya. Saya juga engga paham mau mereka apa kok begitu. Dari awal kita sudah sedih dan tidak ada yang mau ini terjadi," bebernya.
Ditanya apakah nanti ia beserta suami akan membuat laporan resmi kepada polisi sesuai anjuran kuasa hukumnya, Mardiana mengaku masih belum memikirkan perihal tersebut.
"Belum tahu nanti gimana suami saya," timpalnya.
Sementara itu Bambang sebagai ayah kandung Yusuf, saat dikonfirmasi membantah akan ancaman yang telah tudingkan kepadanya itu.
Versi Bambang, usai persidangan pada Senin (6/7/2020) kemarin, ia hanya sekedar berkomunikasi biasa kepada suami Mardiana. Tak ada ancmaan, tak ada juga ujaran kebencian.
"Ada ngomong memang setelah persidangan. Saya bilang suatu saat nanti kamu pasti akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, itu aja. Terus ancamannya di mana. Itu fitnah," tegas Bambang.
Menurut Bambang jika sebuah ancaman seharusnya memberikan sebuah tendensi tekanan tertentu kepada lawan bicara.
Sedangkan yang diucapkannya itu, merupakan hal umum yang pasti akan diterima setiap umat beragama terlebih jika melakukan perbuatan negatif kepada sesama.
"Bahkan saya pun nanti akan mendapatkan balasan juga kalau melakukan hal negatif," imbuhnya sembari menegaskan kalau komunikasi itu adalah perbincangan pertama antara pihak keluarga Yusuf dengan PAUD Jannatul Athfaal.
Jika nanti benar, pihak PAUD akan memberikan laporan resminya, Bambang merasa tak keberatan karena itu adalah hak setiap warga negara.
"Itu hak semua orang. Semua sama di mata hukum kalau mau lapor silahkan saya akan datang memberi keterangan dan kooperatif. Engga ada yang harus saya takutkan. Ya kaget sih denger begini. Itu kan kalimat verbal biasa sebenarnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)