KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3) lalu milik Febri Diansyah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limp...
DIKSI.CO - KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3) lalu milik Febri Diansyah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penggeledahan itu dilakukan usai Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu tentu membuat publik curiga.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan urgensi penggeledahan itu.
MAKI memang menyebut penggeledahan itu tak menyalahi aturan.
"Sah-sah aja, tapi sekarang saya terus terang aja mempertanyakan urgensinya. Misalnya kan berdasarkan rilis itu kan mengatakan diduga uang untuk honor lawyer adalah hasil korupsi dari Kementerian Pertanian, lah kalau cuma honor yang diperiksa kan yang membayar aja, yang menerima bayaran nggak dong, wong lawyer itu kan berhak menerima bayaran," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (22/3).
Boyamin menyebut KPK seakan-akan mencari kesalahan Febri Diansyah dan pengacara Hasto lainnya dalam upaya penggeledahan itu.
Pasalnya, menurutnya, kasus SYL saat itu sempat mandek.
"Jadi memang ini kental aroma politik dan kesan saya memang mencari-cari serangan terhadap Febri dan kawan-kawan, karena memang sekarang sedang membela Hasto. Kasus SYL itu kan sudah lama, tapi kok kemudian seakan-akan ketika Febri ini membela Hasto terus kemudian dilakukan penggeledahan," jelasnya.
Salah satu pengacara Hasto, Maqdir Ismail juga mengklaim KPK kerap aktif usut TPPU SYL sejak Febri Diansyah membela Hasto.
"Hak KPK untuk membantah. Tapi kalau kita lihat waktunya, mengapa baru sekarang mereka lakukan penggeledahan. Setelah Febri ikut dalam team PH Pak Hasto," ujar Maqdir , Sabtu (22/3/2025).
Namun juru bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian penyidikan dari perkara yang tengah ditangani.
Tessa menekankan perkara itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka eks Menteri Pertanian SYL.
"Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL," pungkasnya. (*)