DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim, mengusulkan perubahan kawasan hutan Kaltim, seluas 640.864,70 hektar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Usulan perubahan kawasan hutan yang diusulkan meliputi perubahan peruntukan kawasan hutan seluas 597.398,40 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 28.370,70 hektar dan penunjukan kawasan hutan seluas 15.095,60 hektar.
"Dari total luas kurang lebih 8,4 juta hektar kawasan hutan dan konservasi di Kaltim, tapi diusulkan hanya 8 persen menjadi perubahan kawasan hutan," kata Isran, Selasa (28/2/2023) kemarin.
Diketahui, pengusulan itu terbahas dalam review rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kalimantan Timur, bersama KLHK RI.
Menurut Isran, luas wilayah Kaltim seluas 12,8 juta hektar, maka perubahan kawasan hutan yang diusulkan hanya sekitar 5 persen.
"Kami berharap pengajuan usulan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lama-lama, empat hari saja sudah selesai," tegasnya.
Sementara itu, Siti Nurbaya, Menteri KLHK RI, mengungkap sesuai arahan Presiden Joko Widodo, untuk tetap menjaga tutupan hutan, salah satu faktornya karena program FCPF di Kaltim
Usulan perubahan peruntukan kawasan hutan berpotensi menyebabkan pengurangan penutupan hutan berhutan sebesar 337.705,69 hektar atau sekitar 4,33 persen dari total penutupan hutan berhutan di Kaltim.
Sehingga proporsi penutupan hutan berpotensi mengalami kekurangan dari 60,67 persen menjadi 56,34 persen.
"Kaltim sangat untung, karena harus tetap mempertahankan hutan sebanyak 70 persen Zona Rimba Hijau" paparnya. (tim redaksi Diksi)