DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan Kota Balikpapan menegaskan obat Dexamethasone bukanlah obat yang diwajibkan untuk dikonsumsi pasien Covid-19.
Disampaikan Ketua Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, obat Dexamethasone yang sudah lama diperbincangkan masyarakat bukan obat terapi yang secara rutin dan wajib diberikan.
"Yang pasti Dexamethasone bukan drug of choice untuk Covid-19, tidak masuk di dalam terapi di protokol Covid-19," kata Andi, Selasa (11/8/2020).
Ia menegaskan obat Dexamethasone ini diberikan hanya kepada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang sudah direkomendasikan oleh dokter yang menanganinya saja.
"Jika itu merupakan obat tambahan bisa diberikan tergantung dokter yang merawat melihat kesembuhannya," katanya.