Selasa, 26 November 2024

Jumpa Awak Media, Jajaran Kejati Kaltim Ingatkan Peran Penting Pers Menyongsong IKN Nusantara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 11 Oktober 2022 10:46

Jajaran Kejati Kaltim Ingatkan Peran Penting Pers Menyongsong IKN Nusantara

DIKSI.CO, SAMARINDA – Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membuka forum jumpa awak media pada Selasa (11/10/2022) untuk kembali mengingatkan pentingnya peranan pers di era saat ini, khususnya juga untuk menyongsong pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dalam pertemuan menjalin silaturahmi itu, jajaran Korps Adhyaksa dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim, Amiek Mulandari didampingi Koordinator pada Kejati Kaltim, Ridwan Ismawanto dan Asisten Bidang Intelejen, I Ketut Kasna Dedi, serta Kasi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto.

Forum itu pasalnya juga ditujukan sebagai wadah sharing, diskusi dan untuk kembali meningkatkan sinergitas Korps Adhyaksa dengan awak media. Berlokasi di Kedai Kong Djie, Jalan Niaga Utara, Kota Samarinda, Wakajati Amiek memulai perbincangan dengan perkenalan terlebih dulu.

“Hari ini kita dalam satu forum yang agak berbeda ya. Sebagian teman-teman juga ada yang sudah bertemu saya, mudah-mudahan tidak mengecewakan ketika kita menjawab pertanyaan dari teman-teman sekalian,” ujar Wakajati Kaltim Amiek Mulandari memulai forum diskusi.

Perempuan yang pernah menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI ini, setidaknya sudah 6 bulan menjabat posisi nomor dua di Kejati Kaltim.

Selama menjabat Wakajati Kaltim, jajarannya pun terus diminta dan didorong untuk mengawal jalannya pembangunan IKN Nusantara yang kini tengah berlangsung dan berlokasi disebagian Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara itu.

Guna menunjang kelancaran pembangunan IKN Nusantara, Wakajati Amiek pun meminta peran aktif awak media sebagai penyalur informasi dan perpanjangan lidah masyarakat.

“Peran media tentu begitu penting untuk menyongsong pembangunan IKN kedepannya,” jelasnya.
Dalam proses pembangunan IKN Nusantara, Amiek tak menampik bahwasanya akan selalu ada pro dan kontra. Terlebih masyarakat Benua Etam yang mayoritasnya terdiri dari beragam suku dan budaya alias heterogen, tentu menjadikan pro dan kontra begitu nyata.

Oleh sebab itu, peran penting awak media sangat diperlukan dalam mega proyek IKN Nusantara. Selain untuk memberikan edukasi tentang dampak positif dari pemindahan pusat pemerintahan, peran media juga tak kalah penting sebagai pengkritik apabila ada kebijakan pembangunan IKN yang bertolak dengan kebutuhan umum masyarakatnya.

“Selain teman-teman media, tentu masyarakat juga harus disiapkan dengan bekal pengetahuan. Tapi kami juga meyakini, kalau teman-teman di media punya bahasa tersendiri yang bisa menyambungkan nilai positif IKN kepada masyarakat,” tegasnya.

Kejati Kaltim, lanjut Amiek Mulandari, terus bergerak dan membutuhkan informasi kepada awak media yang hadir jika memang pada pembangunan IKN serta Proyek Strategis Nasional (PSN) di provinsi berjuluk Bumi Mulawarman saat terjadi hambatan atau berpotensi terbawa ke ranah hukum.

“Mungkin saat jajaran kami di Sepaku (kawasan IKN), Marangkayu (PSN), barangkali teman-teman mempunyai info, kita ada hotline service, bisa menghubungi kami. Sebaliknya juga, ketika ingin mengetahui apa yang kita kerjakan, kami ada PTSP dan bisa datang ke kantor kami,” imbaunya.

Tak berhenti sampai disitu, dalam dikusi itu para awak media pasalnya juga mengutarakan beberapa keluhan peliputan dilapangan. Khususnya yang bertalian langsung dengan tugas pokok dari Korps Adhyaksa. Seperti yang diutarakan wartawan kawakan Lukman dari media Detakkaltim.com.

Kepada jajaran Kejati Kaltim, Lukman menyampaikan kalau kondisi persidangan yang terus dilakukan secara daring kadang dimanfaatkan para terdakwa dengan cara pura-pura tidak mendengar, saat jaksa penuntut umum di persidangan membacakan materi yang dinilai merugikan kepentingan terdakwa.

“Jadi mohon ini bisa dijadikan catatan dan pertimbangan untuk kejaksaan kembali melakukan persidangan (menghadirkan terdakwa) secara offline. Usulan ini juga mengingat kondisi pandemi yang sudah relatif stabil dan mulai kembali normalnya seluruh aktivitas saat ini,” tuturnya.

Mendengar usulan itu, Wakajati Amiek lantas menyambut baik dan akan meneruskan usulan tersebut ke dalam internal kejaksaan di Bumi Mulawarman maupun untuk diteruskan kepada tingkat pusat.

“Terima kasih atas usulan dan sarannya, tentu ini menjadi catatan penting bagi kami dari rekan-rekan media sekalian,” tandasnya.

Diakhir sesi, para petinggi Kejati Kaltim memaparkan hasil capaian kerja dari seluruh penanganan kasus yang sedang dilakukan sepanjang tahun 2022 saat ini.

Berikut data hasil capaian kerja Kejati Kaltim.

Capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Tahun 2022 sebagai berikut :
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM :
• Restorative Justice
Pengajuan : 32 (tiga puluh dua) perkara
Disetujui : 27 (dua puluh tujuh) perkara
• Perkara yang ditangani
Kalimantan Timur
SPDP : 2881 perkara
Berkas Perkara : 2612 perkara
Tahap II : 2565 perkara
Limpah Ke PN : 2174 perkara
Putusan : 2064 perkara
Eksekusi : 1996 perkara
Banding : 91 perkara
Kasasi : 75 perkara
Grasi : 17 perkara
PK : 3 perkara
Kalimantan Utara
SPDP : 855 perkara
Berkas Perkara : 746 perkara
Tahap II : 786 perkara
Limpah Ke PN : 779 perkara
Putusan : 747 perkara
Eksekusi : 806 perkara
Banding : 44 perkara
Kasasi : 14 perkara
Grasi : 0 perkara
PK : 0 perkara
• Perkara Tambang
SPDP : 15 Perkara
Tahap I : 5 Perkara
Tahap II : 3 Perkara
• Perkara Narkotika
Kalimantan Timur
SPDP : 1162 perkara
Berkas Perkara : 1165 perkara
Tahap II : 1293 perkara
Limpah Ke PN : 860 perkara
Putusan : 796 perkara
Eksekusi : 982 perkara
Banding : 27 perkara
Kasasi : 32 perkara
Grasi : 0 perkara
PK : 0 perkara

Kalimantan Utara
SPDP : 387 perkara
Berkas Perkara : 312 perkara
Tahap II : 364 perkara
Limpah Ke PN : 342 perkara
Putusan : 327 perkara
Eksekusi : 395 perkara
Banding : 21 perkara
Kasasi : 12 perkara
Grasi : 0 perkara
PK : 0 perkara

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS :
• Penyelidikan : 25 perkara
• Penyidikan : 21 perkara
• Penuntutan : 43 perkara
• Eksekusi : 18 perkara
• Denda : Rp. 800.000.000,-
• Biaya Perkara : Rp. 22.500,-

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA :
• MOU : 63 Kegiatan
• Perdata
Litigasi : 28 Kegiatan
Non Litigasi : 300 Kegiatan
• Tata Usaha Negara : -
• Pertimbangan Hukum : -
• Penegakan Hukum : -
• Tindakan Hukum Lain : 6 Kegiatan
• Pelayanan Hukum : 136 Kegiatan
• Pendampingan Hukum
Legal Assistance : 211 Kegiatan
Legal Opinion : 10 Kegiatan
Legal Audit : -
• Pembayaran Uang Pengganti
Tagihan : Rp. 2.110.051.752,-
Diselesaikan : Rp. 275.950.000,-
• Penyelamatan keuangan negara : Rp. 114.200.000.000
• Pemulihan Keuangan negara : Rp. 21.930.316.358,74

BIDANG INTELIJEN :
• Srint Tug : 55 Kasus
• Sprint Ops : 74 kasus
• PPPS : 1 permohonan
• Penerangan Hukum : 13 kegiatan 790 peserta
• Jaksa Masuk Sekolah : 49 kegiatan 2.247 peserta
• Jaksa Menyapa : 19 kegiatan
• Pelaksanaan Duta Pelajar Sadar Hukum yang merupakan Kerjasama antara Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dimana telah dilaksanakan selama 3 (tiga) kali sejak tahun 2020, Adapun maksud dan tujuan adalah membentuk generasi muda bangsa (pelajar jenjang SMA/SMK) melek hukum dan sadar akan hukum.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews