"Buat senang-senang pak. Saya pakai buat beli handphone juga uangnya," singkat Arul.
Kembali ke Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwar meihat sepak terjang para pelaku saat ini jajarannya madih melakukan pendalaman kasus. Sebab diduga kuat masih ada TKP lainnya.
"Kami koordinasikan ke polsek jajaran, apakah ia (dua pelaku) pernah tersangkut kasus pidana yang sama atau bagaimana," tegasnya.
Kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadahnya, Marlina dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun kurungan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)