Jumat, 17 Mei 2024

Jika Tak Serahkan Surat Cuti, Barkati Bisa Tak Dibolehkan Lakukan Kampanye di Pilkada Samarinda 2020

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 15 September 2020 12:37

Bakal Calon Wali Kota Samarinda, Muhammad Barkati/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Barkati, bakal calon Wali Kota Samarinda, bisa dimungkinkan untuk tidak lakukan kampanye selama proses Pilkada Samarinda 2020. 

Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat kembali ingatkan bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda untuk memperhatikan syarat berkas pengunduran diri dan surat cuti sebagai pejabat pemerintahan.

Firman menjelaskan ada 3 dokumen kelengkapan pengunduran diri yang wajib diserahkan kepada KPU Samarinda.

"Pertama soal pernyataan dirinya mengundurkan diri. Yang kedua tanda terima telah mengajukan pengunduran diri dan pernyataan dari pejabat yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri," ujar Firman.

Ketiga dokumen tersebut paling lambat diterima KPU Samarinda 5 hari setelah ditetapkan penetapan paslon. 

"Berarti terhitung sejak 23 September hingga 27 September paling akhir kami terima," katanya.

Untuk surat cuti, lanjut Firman, paslon wajib menyerahkan paling lama 70 hari selama masa kampanye.

"Berarti 71 hari itu juga dimohonkan untuk mengajukan cuti. Terhitung 26 September sampai 5 Desember," bebernya.

Adapun sanksi jika dalam kurun waktu yang telah ditentukan, paslon tidak menyerahkan surat cuti maka tidak diperbolehkan paslon yang bersangkutan melakukan kampanye.

"Jadi kami minta sebelum masa kampanye wajib menyerahkan kepada kami. Kalau seandainya itu tidak bisa berarti bapak Barkati tidak bisa kampanye sampai ada surat pernyataan cuti," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews