Senin, 25 November 2024

Jika Proyek MYC Dipaksa Setujui, DPRD dan Gubernur Bisa Diperiksa Aparat Hukum

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 18 November 2020 12:54

Foto beredar di media sosial dan grup-grup chating wartawan. Berisi permohonan persetujuan anggaran kegiatan dengan kontrak tahun jamak, dari Gubernur Kaltim ke Ketua DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rabu malam (18/11/2020) di grup-grup WhatsApp jurnalis dan media sosial, dihebohkan dengan tersebarnya foto surat berlabel Pemerintah Provinsi Kaltim.

Surat bernomor 620/6273/BMEP/B.AP. Bersifat penting tersebut berisi permohonan persetujuan anggaran kegiatan dengan kontrak tahun jamak, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur. 

Inti dari surat itu adalah permohonan agar Dewan dapat menyetujui dan berkenan menganggarkan dua proyek MYC di Kaltim yakni pembangunan fly over di Balikpapan, serta pembangunan Gedung untuk RSUD AW Sjaharanie Samarinda. 

Tersebarnya foto surat pemprov tersebut, mendapat respon dari Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro. 

Castro menyebut pada prinsipnya proyek tahun jamak (MYC) harus atas dasar persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. 

Namun, persetujuan bersama itu ditandatangani bersamaan dengan persetujuan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal ini diatur secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 92 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa, "Persetujuan bersama terhadap penganggaran kegiatan tahun jamak, ditandatangani oleh Kepala Daerah dan DPRD, bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS". 

"Jadi secara prosedural, kegiatan tahun jamak itu disetujui saat pembahasan KUA dan PPAS, tidak tiba-tiba diselundupkan begitu saja, hanya dengan bermodalkan surat sakti gubernur," ungkapnya, dihubungi Rabu malam (18/11/2020).

Bahkan, ditegaskan Castro, jika kegiatan tahun jamak itu diterima, dan tidak melalui tahap persetujuan sejak pembahasan KUA dan PPAS, maka bisa dipastikan itu melabrak ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. 

Pelanggaran tersebut pastinya juga akan berpotensi menjadi temuan oleh aparat penegak hukum. Terlebih dilakukan hanya atas dasar permintaan gubernur melalui surat itu. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk perbuatam melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad). 

"Ada upaya secara sengaja yang menerobos aturan yang berlaku melalui surat tersebut. Kalau kegiatan tahun jamak itu disetujui, mestinya semua pihak, baik gubernur dan DPRD harus diperiksa," tegasnya.

Dalam kesempatan wawancara beberapa waktu lalu, Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim mengungkapkan untuk kedua pembangunan tersebut (usulan MYC) masih belum dibahas. 

Sebab data atau laporan dari pemerintah provinsi masih belum didapat.

Makmur panggilan akrabnya, mengatakan bahwa penganggaran tahun depan harus digodok dengan matang dan tidak dibahas terburu-buru. Dirinya tidak ingin keterbatasan anggaran nantinya menghasilkan pembangunan yang tidak memiliki manfaat bagi masyarakat banyak.

“Kita cermati bukan menunda anggaran. Kita cermati satu persatu bagaimana kondisi covid ini berdampak macam-macam,” ucap Makmur, beberapa waktu lalu. (*) 

Pemprov Kaltim Bersikeras Sudah Sesuai Aturan

Permohonan persetujuan anggaran kegiatan dengan kontrak tahun jamak, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kalimantan Timur melalui surat resmi gubernur, diakui oleh Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim.

Sabani yang juga menjabat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, menjelaskan penerbitan surat tersebut didasari oleh permintaan DPRD Kaltim.

Karena selain surat di KUA-PPAS, DPRD juga meminta agar Gubernur Kaltim mengirimkan surat khusus terkait usulan proyek MYC.

Karena selain surat KUA-PPAS yang kami ajukan. Dewan juga minta surat tersendiri untuk MYC. Jadi kami kirimkan," kata Sabani.

Sabani juga mengungkap surat tersebut dikirim ke pimpinan DPRD Kaltim, pada tanggal 21 Oktober 2020, atau dikirim sebelum pembahasan KUA-PPAS.

"Sebelum kesepakatan KUA-PPAS," tegasnya.

Sementara ditanya terkait penyampaian surar tersebut melanggar aturan, seperti tertuang di PP 12 Tahun 2019, Sabani menyangkal.

Dirinya menegaskan surat dikirim sebelum kesepakatan KUA-PPAS, hal itu tidak mrlabrak aturan.

"Pemerintah mengusulkan sebelum kesepakatan KUA-PPAS. Jadi hal itu sudah sesuai aturan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews