Sabtu, 23 November 2024

Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan, Ini Penjelasan RSUD IA Moeis

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 Juli 2020 8:8

Swab test massal di Sangasanga oleh Dinkes Kukar/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sorang warga Sangasanga, pasien Covid-19 dengan kode SMR 71 (data Dinkes Kaltim) meninggal dunia di RSUD IA Moeis Samarinda, pada 5 Juli 2020.

Saat meninggal hasil swab yang bersangkutan belum keluar, sehingga jenazah SMR 71 dimakamkan tanpa protokol Covid-19 pada 5 Juli 2020.

Namun belakangan, pada 7 Juli 2020 hasil swab keluar dengan hasil positif Covid-19.

Imbasnya, banyak warga yang melakukan kontak dengan jenazah saat berada di rumah duka di Sangasanga Kukar.

Dinkes Kukar pun langsung melakukan penelusuran, hingga sekitar 200-an warga mengikuti swab tes massal.

Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Andi Muhammad Ishak, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim enggan berkomentar banyak.

Dirinya menyebut baru mengetahui kejadian itu saat menggelar rilis 7 Juli lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews