DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam beberapa waktu terakhir, dugaan aktivitas tambang ilegal di Samarinda, menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk DPRD Kaltim.
Banyak laporan yang masuk ke Komisi III DPRD Kaltim, terkait aktivitas tambang ilegal.
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, yang sebelumnya berada di Komisi III mengungkap pihaknya mendapat laporan melakukan penindakan tambang ilegal yang berada di Selili dan Sungai Kapih.
Dalam penelusuran DPRD Kaltim, tambang ilegal yang berada di lokasi itu menggunakan Jembatan Mahkota II sebagai jalur pengangkutan emas hitam.
"Kami sudah melakukan penindakan di Selili dan Sungai Kapih," kata Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
Seno mengungkap pertambangan ilegal tersebut terselubung dalam aktivitas pematangan lahan. Dari penelusuran pihaknya, pematangan lahan itu telah mendapat izin Pemkot Samarinda, melalui Dinas Pertanahan Samarinda.
"Kami akan mempertanyakan ke pemkot, dalam hal ini Dinas Pertanahan apakah benar demikian," jelasnya.
"Bila tidak benar, kami menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian untuk melakukan penindakan," sambungnya.
Tidak hanya di Samarinda, DPRD Kaltim juga menerima laporan adanya tambang ilegal di Kutai Kartanegara.
Untuk itu, Seno Aji menekankan perlunya percepatan pembentukan pansus pertambangan di DPRD. Hal itu guna memperkuat keterlibatan dewan dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku tambang ilegal.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbentuk pansus itu, sehingga bisa memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal," pungkasnya. (advertorial)