Sabtu, 23 November 2024

Jembatan Mahkota II Jadi Jalur Batu Bara Ilegal, DPRD Kaltim Serahkan ke Polisi Lakukan Penindakan

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 19 Maret 2021 8:20

Seno Aji/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam beberapa waktu terakhir, dugaan aktivitas tambang ilegal di Samarinda, menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk DPRD Kaltim.

Banyak laporan yang masuk ke Komisi III DPRD Kaltim, terkait aktivitas tambang ilegal.

Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, yang sebelumnya berada di Komisi III mengungkap pihaknya mendapat laporan melakukan penindakan tambang ilegal yang berada di Selili dan Sungai Kapih.

Dalam penelusuran DPRD Kaltim, tambang ilegal yang berada di lokasi itu menggunakan Jembatan Mahkota II sebagai jalur pengangkutan emas hitam.

"Kami sudah melakukan penindakan di Selili dan Sungai Kapih," kata Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim.

Seno mengungkap pertambangan ilegal tersebut terselubung dalam aktivitas pematangan lahan. Dari penelusuran pihaknya, pematangan lahan itu telah mendapat izin Pemkot Samarinda, melalui Dinas Pertanahan Samarinda.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews