DIKSI.CO, SAMARINDA - Perayaan tahun baru yang identik dengan hari libur dipastikan tidak akan berlaku di pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Satlantas Polresta Samarinda.
Bertempat di gedung Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang ini Korps Bhayangkara memastikan pelayanan masyarakat akan terus berjalan.
"Layanan SIM berlaku seperti biasa, hanya tanggal merah saja yang tutup," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II, Ipda Mulyadi, Rabu (29/12/2021) hari ini.
Lebih jauh diungkapkannya, pelayanan SIM sejatinya jelang penghujung tahun sempat ditutup sementara, namun hanya saat perayaan Natal, Sabtu 25 Desember kemarin.
"Kalau tanggal merah, seperti hari Minggu gitu juga tutup pelayanan SIM. Tapi kalau hijau (kalender) ya tetap buka," tegasnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai persyaratan para pemohon, seperti menunjukan kartu vaksinasi, Mulyadi menegaskan jika hal tersebut tidaklah wajib.